Profil CSIRT JOMBANGKAB

JombangKab-CSIRT – Computer Security Incident Response Team (CSIRT) Indonesia, disingkat JombangKab-CSIRT merupakan CSIRT sektor Pemerintah Daerah Jombang yang ditetapkan oleh Bupati Jombang dalam Keputusan Bupati Jombang  Tentang Tim Tanggap Insiden Keamanan Komputer Pemerintah Kabupaten Jombang.

Bertanggungjawab sebagai ketua JombangKab-CSIRT adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang.

Anggota Tim dari JombangKab-CSIRT adalah seluruh anggota yang tercantum dalam Keputusan Bupati Jombang.

Dalam pembentukannya, JombangKab-CSIRT Indonesia memiliki tujuan yaitu:
  • Membangun mengkoordinasikan, mengkolaborasikan dan mengoperasionalkan sistem mitigasi, manajemen krisis, penanggulangan dan pemulihan terhadap insiden keamanan siber pada sektor Pemerintah Kabupaten Jombang.
  • Membangun kapasitas sumber daya penanggulangan dan pemulihan insiden keamanan siber pada sektor Pemerintah Kabupaten Jombang.
  • Meningkatkan kesadaran akan keamanan informasi pada Organisasi Perangkat (OPD) atau Konstituen di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang.

Konstituen JombangKab-CSIRT meliputi Perangkat (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang yang menggunakan layanan Data Center Kabupaten Jombang.

JombangKab-CSIRT memberikan layanan yang meliputi respon insiden dalam bentuk: triase insiden; koordinasi insiden; dan resolusi insiden. Disertai dengan aktivitas proaktif dalam bentuk: cyber security drill test; workshop atau bimbingan teknis.

JombangKab-CSIRT memiliki kewenangan untuk melakukan penanggulangan insiden siber, mitigasi insiden siber, investigasi, dan analisis dampak insiden siber, serta pemulihan pasca insiden keamanan siber di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang. JombangKab-CSIRT melakukan penanggulangan dan pemulihan insiden siber atas permintaan dari OPD atau konstituen, dan dapat berkoordinasi dengan CSIRT Provinsi Jawa Timur dan/atau Gov-CSIRT Nasional (BSSN) untuk insiden siber yang tidak dapat ditangani.